DJP Buka Penghapusan Sanksi Pajak 100%, Pengajuan Lewat Coretax
Jurna Core – Wajib pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengurangan hingga penghapusan sanksi pajak administratif. Besarnya bahkan dapat mencapai 100 persen jika seluruh kriteria terpenuhi. Namun, fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan yang berlaku. Pengajuan dilakukan melalui sistem Coretax dengan batas waktu paling lambat 1 Oktober 2028. Meski tenggatnya masih cukup panjang, wajib pajak sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Pembayaran pokok pajak dan pelaporan SPT tetap memiliki ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, pengecekan dokumen sejak awal dapat membantu menghindari masalah ketika permohonan diajukan. Kebijakan ini pada dasarnya memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan administrasinya melalui prosedur yang telah disediakan.
Baca Juga: Tahir Siapkan Rp1 Miliar dan 200 Rumah Korban Gempa Flores
Penghapusan Tidak Berarti Pokok Pajak Ikut Hilang
Hal penting yang perlu dipahami adalah fasilitas ini berhubungan dengan sanksi pajak administratif. Artinya, kebijakan tersebut bukan penghapusan seluruh kewajiban perpajakan. Pokok pajak tetap harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Perbedaan ini penting agar wajib pajak tidak salah memahami fasilitas yang diberikan DJP. Selain itu, persyaratan pembayaran pokok pajak dan pelaporan SPT dapat mengikuti kondisi dari masing-masing permohonan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya memeriksa ketetapan pajak sebelum memulai proses. Langkah sederhana tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kewajiban yang masih harus diselesaikan. Dari sisi administrasi, kebijakan pengurangan sanksi dapat menjadi kesempatan untuk merapikan kewajiban lama. Namun, manfaatnya tetap bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Permohonan Harus Diajukan Sebelum 1 Oktober 2028
DJP menetapkan 1 Oktober 2028 sebagai batas akhir pengajuan fasilitas tersebut. Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan PPSP DJP, Meidijati, menjelaskan bahwa pengurangan atau penghapusan diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Dengan demikian, DJP tidak memberikan fasilitas tersebut secara otomatis berdasarkan jabatan. Wajib pajak harus mengambil langkah aktif jika ingin memanfaatkannya. Jika batas pengajuan terlewati, kesempatan menggunakan fasilitas ini juga tidak dapat dimanfaatkan melalui mekanisme tersebut. Meski masih tersedia waktu, menunda permohonan dapat menimbulkan risiko administratif. Dokumen mungkin perlu diperbaiki atau data di Coretax belum sesuai. Oleh sebab itu, mempersiapkan permohonan lebih awal akan memberikan waktu untuk melakukan pengecekan. Pendekatan ini jauh lebih aman daripada menunggu sampai tenggat semakin dekat.
Besaran Pengurangan Bergantung pada Kriteria Wajib Pajak
Tidak semua wajib pajak otomatis memperoleh penghapusan sebesar 100 persen. Besaran pengurangan akan mengikuti kriteria serta kebijakan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi persyaratan akan memperoleh pengurangan sesuai haknya. Jika kriterianya memberikan hak penghapusan 100 persen, maka jumlah tersebut dapat diberikan setelah permohonan diajukan dan diproses. Karena itu, angka 100 persen sebaiknya tidak dipahami sebagai fasilitas yang berlaku sama untuk seluruh pemohon. Kondisi setiap ketetapan pajak dapat berbeda. Wajib pajak perlu memastikan posisi kewajibannya sebelum menentukan jumlah sanksi pajak yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Langkah tersebut juga membantu mengurangi risiko kesalahan ketika mengisi data permohonan melalui Coretax.
Coretax Menjadi Pintu Utama Pengajuan Permohonan
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui Coretax DJP. Wajib pajak perlu masuk menggunakan NIK atau NPWP penanggung jawab, kata sandi, serta menyelesaikan proses verifikasi. Apabila permohonan dilakukan atas nama perusahaan, pengguna harus memilih akun perusahaan yang diwakili. Setelah masuk, tagihan pajak dapat diperiksa melalui menu Pembayaran. Pada tahap tersebut, wajib pajak perlu memperhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo. Selanjutnya, pengguna dapat membuka menu Layanan WP dan membuat permohonan layanan administrasi. Kategori yang dipilih adalah layanan terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Walaupun prosesnya sudah digital, ketelitian tetap diperlukan. Kesalahan memilih ketetapan dapat membuat data permohonan tidak sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya ingin diselesaikan.
Data Ketetapan Pajak Perlu Diperiksa dengan Teliti
Setelah memilih jenis layanan, wajib pajak harus mengisi sejumlah informasi permohonan. Data tersebut mencakup tanggal surat, nomor surat, serta informasi wakil atau kuasa jika digunakan. Kemudian, sistem akan menampilkan daftar ketetapan pajak yang dapat dipilih. Jika ketetapan belum terlihat, pengguna dapat menyesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitannya. Setelah data muncul, wajib pajak dapat menentukan ketetapan yang menjadi objek permohonan. Pada bagian berikutnya, pemohon memilih apakah ingin meminta pengurangan atau penghapusan sanksi pajak. Jumlah sanksi yang dimohonkan juga perlu dimasukkan secara tepat. Selain itu, alasan pengajuan harus dicantumkan sebelum data disimpan. Menurut saya, bagian ini menjadi salah satu tahap yang tidak boleh dikerjakan terburu-buru. Kesalahan angka atau ketetapan dapat memengaruhi kelancaran proses berikutnya.
Dokumen Pendukung Menentukan Kelengkapan Permohonan
Pengajuan digital tetap membutuhkan dokumen pendukung. Wajib pajak harus memasukkan jenis dan jumlah dokumen yang diperlukan sebelum melakukan validasi. Salah satu dokumen penting adalah hasil pindai Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang menjadi objek permohonan. Selain itu, dokumen pernyataan tertentu juga diperlukan sesuai persyaratan. Misalnya, pernyataan terkait alasan munculnya sanksi serta ketentuan mengenai upaya hukum lainnya. Setelah dokumen diunggah, pengguna sebaiknya menjalankan proses validasi. Sistem akan membantu mendeteksi apabila terdapat bagian yang belum lengkap atau tidak sesuai. Tahap tersebut terlihat sederhana, tetapi memiliki peran besar. Permohonan dengan dokumen yang tertata akan lebih mudah diperiksa daripada pengajuan yang dilakukan terburu-buru. Oleh karena itu, sebaiknya siapkan seluruh dokumen sebelum mulai mengisi permohonan di Coretax.
Surat Permohonan Dibuat Langsung Melalui Sistem
Setelah data dan lampiran lengkap, proses berlanjut ke pembuatan konsep surat permohonan. Coretax menyediakan fitur untuk menghasilkan dokumen dalam format PDF berdasarkan informasi yang telah dimasukkan. Wajib pajak sebaiknya membaca kembali dokumen tersebut sebelum melanjutkan proses. Periksa nama, nomor ketetapan, nilai sanksi pajak, dan informasi lain yang tercantum. Setelah itu, klasifikasi surat dapat dipilih dan dokumen disimpan. Tahap berikutnya adalah tanda tangan digital. Pengguna harus memasukkan passphrase untuk mengonfirmasi proses tersebut. Jika tanda tangan berhasil, permohonan dapat diteruskan melalui sistem. Mekanisme digital seperti ini membuat alur administrasi menjadi lebih terpusat. Namun, teknologi tidak sepenuhnya menghilangkan kemungkinan kesalahan manusia. Karena itu, pengecekan terakhir tetap penting sebelum tombol pengiriman ditekan.
Baca Juga: Jelang Natal, Pemerintah Siapkan Cadangan Beras 4,5 Juta Ton
Bukti Penerimaan Perlu Disimpan Setelah Pengajuan
Permohonan belum sebaiknya dianggap selesai sebelum sistem memberikan konfirmasi. Dalam alur yang dijelaskan DJP, pengajuan berhasil ketika sistem menampilkan status proses yang sesuai dan permohonan telah terkirim. Wajib pajak kemudian akan memperoleh bukti penerimaan. Dokumen tersebut perlu disimpan sebagai arsip. Bukti penerimaan dapat berguna ketika pemohon ingin melakukan pengecekan terhadap proses administrasi pada kemudian hari. Selain itu, pengguna sebaiknya tidak langsung menutup halaman sebelum memastikan seluruh tahapan berhasil. Kebiasaan menyimpan dokumen dan bukti transaksi digital memang terlihat sederhana. Namun, langkah tersebut dapat membantu ketika muncul perbedaan data atau diperlukan verifikasi tambahan. Dalam urusan perpajakan, dokumentasi yang rapi sering kali menjadi bagian penting dari pengelolaan administrasi.
Jangan Menunggu Tenggat untuk Mengurus Sanksi Pajak
Batas pengajuan hingga Oktober 2028 memang memberikan waktu cukup panjang. Namun, wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan tidak harus menunggu sampai tenggat semakin dekat. Semakin cepat dokumen diperiksa, semakin banyak waktu untuk memperbaiki kekurangan. Misalnya, data ketetapan belum muncul, dokumen pendukung kurang lengkap, atau terdapat informasi yang perlu disesuaikan. Selain itu, kondisi pembayaran pokok pajak dan pelaporan SPT juga perlu diperiksa. Karena itu, persiapan sejak awal dapat membuat proses lebih terkendali. Kebijakan pengurangan sanksi pajak hingga 100 persen dapat menjadi peluang untuk menata kembali administrasi perpajakan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat diperoleh jika wajib pajak memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan sesuai prosedur. Coretax menjadi pintu utama untuk menjalankan proses tersebut secara digital.
Kebijakan DJP Bisa Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Dari sudut pandang ekonomi, fasilitas pengurangan sanksi memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mengurangi beban administrasi. Kebijakan seperti ini dapat mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela. Pada saat yang sama, DJP tetap mempertahankan mekanisme verifikasi dan persyaratan. Pendekatan tersebut penting agar fasilitas tidak berubah menjadi penghapusan kewajiban tanpa kontrol. Digitalisasi melalui Coretax juga membuat proses administrasi semakin terintegrasi. Meski demikian, keberhasilan sistem tetap bergantung pada kesiapan pengguna dan kejelasan prosedur. Wajib pajak perlu membaca ketentuan dengan cermat sebelum mengirim permohonan. Dengan begitu, fasilitas pengurangan sanksi pajak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan kebijakan. Bagi wajib pajak yang memiliki ketetapan terkait, langkah paling masuk akal adalah memeriksa kelayakan dan dokumen lebih awal, bukan menunggu mendekati batas pengajuan.
