Kasus Nikel Bergulir, Kejagung Amankan Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Kasus Nikel Bergulir, Kejagung Amankan Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Jurna Core – Penanganan kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara memasuki perkembangan baru. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengamankan Mochamad Teguh Pamudji atau MTP. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI. Penanganan kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain yang telah berstatus tersangka. Meski demikian, status tersangka tetap harus dibedakan dari putusan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara nantinya menjadi bagian dari mekanisme peradilan.

Teguh Pamudji Diamankan di Purbalingga

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa MTP diamankan setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap mantan pejabat Kementerian ESDM tersebut. Berdasarkan keterangan Kejagung, ia ditemukan di sebuah rumah di kawasan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 dini hari. Setelah diamankan, MTP dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani proses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik. Perkembangan ini membuat seluruh tersangka individu yang diumumkan Kejagung dalam perkara tersebut semakin menjadi perhatian.

Penyidik Menelusuri Tata Kelola Nikel 2017–2020

Perkara yang ditangani Jampidsus berhubungan dengan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017 hingga 2020. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, penyidikan menyoroti proses yang berkaitan dengan perizinan dan ekspor komoditas tersebut. PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka. Namun, penyidik menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan sejumlah ketentuan ketika kegiatan ekspor dilakukan. Karena perkara melibatkan proses administratif, pengujian kadar mineral, serta rekomendasi pemerintah, penyidikan tidak hanya berfokus pada satu tahapan. Rangkaian dokumen dan keputusan yang muncul dalam proses tersebut ikut diperiksa untuk mengetahui hubungan antarperistiwa.

Dokumen Kadar Nikel Ikut Menjadi Sorotan

Salah satu bagian penting dalam konstruksi penyidik berkaitan dengan dokumen hasil pengujian kadar nikel. Kejagung menduga terdapat dokumen hasil uji yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam pemenuhan persyaratan ekspor. Aspek ini menjadi penting karena kadar mineral memiliki kaitan dengan ketentuan ekspor yang berlaku pada periode tersebut. Penyidik juga menelusuri peran pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli menjadi bagian penting untuk membangun gambaran lengkap mengenai peristiwa yang sedang disidik.

RKAB Masuk dalam Konstruksi Perkara Kejagung

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB juga menjadi salah satu aspek yang disorot. Menurut Kejagung, rekomendasi izin ekspor diduga diterbitkan ketika PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan. Dalam konstruksi penyidik, MTP bersama BS yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba diduga terlibat dalam proses tersebut. Namun, uraian ini merupakan versi perkara dari penyidik dan belum merupakan putusan pengadilan. Dari perspektif tata kelola, keberadaan dokumen administratif menjadi penting karena setiap tahap perizinan memiliki fungsi pengawasan. Ketika persyaratan saling berkaitan, ketepatan verifikasi dapat menentukan apakah sebuah proses telah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi, DPRD Minta Tak Buru-Buru Dilonggarkan

Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp401,65 Miliar

Perkara ini juga memiliki dimensi keuangan yang cukup besar. Berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan Kejagung, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar. Angka tepat yang sebelumnya diumumkan adalah Rp401.653.737.469,69. Kejagung menyatakan nilai tersebut didasarkan pada laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Pada Agustus 2026, penyidik juga menerima penyerahan dana dari PT CNI dengan nilai yang sama. Dana itu dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya atas nama Jampidsus. Meski terdapat pengembalian atau penyerahan dana, proses pidana dalam perkara tetap memiliki mekanisme hukum tersendiri.

Penyidikan Melibatkan Ratusan Pemeriksaan dan Dokumen

Skala penyidikan terlihat dari jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan. Kejagung sebelumnya menyebut penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Selain itu, sebanyak 143 dokumen telah disita dengan persetujuan penetapan pengadilan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus korupsi nikel tidak hanya bergantung pada keterangan satu pihak. Dokumen perizinan, proses administrasi, hasil pengujian, dan hubungan antara pihak terkait menjadi bagian yang perlu dicocokkan. Dalam perkara tata kelola pertambangan, rekonstruksi dokumen sering memiliki peran besar karena keputusan administratif dapat terjadi melalui beberapa lembaga dan tahapan berbeda.

PT CNI dan Empat Individu Berstatus Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan satu korporasi dan empat individu sebagai tersangka pada 25 September 2026. Korporasi tersebut adalah PT CNI. Selain MTP, tersangka individu mencakup BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Kemudian, penyidik menetapkan MHI yang pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari, juga masuk dalam daftar tersangka. Ketika pengumuman awal dilakukan, MTP disebut belum memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya, Kejagung mengamankannya di Purbalingga. Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Tata Kelola Pertambangan Menjadi Bagian Penting Perkara

Kasus ini kembali menunjukkan kompleksitas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas nikel tidak berhenti pada proses pengambilan mineral dari lokasi tambang. Ada perizinan, rencana kerja, pengujian kualitas, pengangkutan, hingga aturan perdagangan yang harus berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pengawasan membutuhkan keterhubungan data antarlembaga. Dokumen yang muncul pada satu tahapan dapat menjadi dasar keputusan pada tahapan berikutnya. Jika terdapat masalah dalam proses awal, dampaknya berpotensi menjalar ke bagian lain. Dari sudut pandang tata kelola, digitalisasi dan keterlacakan dokumen dapat membantu proses pengawasan. Namun, teknologi tetap membutuhkan mekanisme verifikasi serta akuntabilitas manusia.

Proses Hukum Masih Berjalan

Perkembangan terbaru membuat penanganan kasus korupsi nikel tersebut memasuki tahap penting. Meski demikian, penyidikan belum sama dengan putusan pengadilan. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait. Selanjutnya, pembuktian tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai dugaan peran setiap tersangka perlu ditempatkan dalam konteks proses penyidikan. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan tata kelola sumber daya alam. Nilai ekonomi nikel yang besar membuat transparansi perizinan, verifikasi dokumen, dan pengawasan ekspor menjadi unsur penting dalam menjaga akuntabilitas sektor pertambangan.